All about Innovation💡, Law⚖️, Management📝, & Soccer⚽: 2026

IWA

Sabtu, 01 Agustus 2026

Penegakan Hukum di Indonesia yang Belum Merdeka ⚖️

Tidak terasa, sebentar lagi sudah tanggal 17 Agustus, yang merupakan hari kemerdekaan Indonesia. Apakah rakyat Indonesia sudah benar-benar merdeka, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum? Ironisnya, sampai saat ini penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari harapan dan belum merdeka. Terkadang koneksi, uang, dan power bisa melindungi pelaku dan memunculkan ketidakadilan. Yang melanggar hukum terkadang malah lebih galak daripada yang taat hukum (biasanya di jalan raya). Hukum tumpul ke bawah tapi tajam ke atas. Bagi masyarakat lemah yang berbuat jahat, dihukum seadil-adilnya, bahkan berlebihan. Tapi tidak berlaku bagi pelaku kejahatan yang kaya dan punya power. Hal tersebut bukan hanya untuk pelaku kejahatan, tapi juga keluarga korban yang mencari keadilan. Contoh kita ambil beberapa kasus hukum yang kontroversial dan viral:

1. Kasus korupsi 271 triliun rupiah yang begitu lambat penanganannya. Ada kesan para pelaku yang orang kaya tetap terlihat happy tanpa ada rasa bersalah, toh anggapan publik jika nanti tinggal di penjara pun, penjaranya bisa dibeli dan disulap seperti kamar hotel, serta keistimewaan lainnya. Apakah hukuman yang paling ditakutkan koruptor berupa pemiskinan aset dan harta koruptor akan diberlakukan? Sangat jauh berbeda jika yang ditangkap maling kelas teri, sudah dihakimi massa, ya harus dipenjara yang kumuh, penuh, sempit, dan kurang layak. Dipenjara pun masih di-bully oleh narapidana senior. Hukumannya pun bisa lebih berat dari koruptor kelas kakap dan penegakan hukumnya sangat cepat

2. Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan, dituduh sebagai dalang pembunuhan Vina dan sempat mendekam di penjara. Uniknya pembebasan Pegi Setiawan dilakukan 2 minggu setelah tayangan film bioskop Vina Sebelum 7 Hari yang begitu viral (tayang mulai tanggal 8 Mei 2024) dan mendapat perhatian publik. Kinerja penyidik kepolisian dikritik dinilai ceroboh dalam menangkap seseorang. Pegi Setiawan bukanlah seorang yang kaya dan punya power, tapi terlihat dia orang baik. Mungkin karena itu pulalah, Allah Swt menolong beliau dengan diviralkannya kasus tersebut sehingga membuat banyak pihak yang bersimpati dan membela Pegi Setiwan. Akhirnya kebenaran itu terbukti dan ditetapkanlah putusan praperadilan untuk membebaskan Pegi Setiawan (tentunya harus ada ganti rugi yang setimpal selama Pegi dipenjara dan dipulihkan nama baiknya). Bagaimana jika tidak viral beritanya? bagaimana jika tidak dibuatkan filmnya yang juga viral? akan lain endingnya bukan?

3. Kasus penipuan dengan korban 189 jemaah umrah menjerat terdakwa pemilik Biro Umrah PT. Goldy Mixalmina Kudus,  Zyuhal Laila Nova, yang hanya divonis tiga tahun penjara, mengembalikan uang tunai 160 juta rupiah dan sepeda motor kepada para korban. Ironisnya, terdakwa sempat berjoget setelah menerima vonis tersebut. Padahal, kerugian para korban mencapai 4,9 miliar rupiah. Para korban dan netizen pun geram dengan vonis hukuman ringan tersebut. Mengapa vonis hukumannya bisa ringan?  

4. Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera hingga tewas, tiba-tiba divonis bebas tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan hakim utama Erintuah Damanik. Berbeda dengan pembebasan Pegi Setiawan yang memang sudah seharusnya, maka pembebasan Ronald Tannur menuai kontroversi. Banyak kejanggalan keputusan hakim ini, mulai dari alibi yang dibuat-buat (seperti ada yang ditutup-tutupi), sampai keberadaan pelaku memang dari keluarga kaya dan punya power, yaitu anak dari anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur, sehingga diduga ada indikasi suap kepada hakim dan mempermainkan hukum untuk membebaskan terdakwa. Hal tersebut jelas-jelas mencederai keadilan hukum dan menyakiti masyarakat.


Bentuk ketidakmerdekaan hukum di Indonesia

1. Intervensi kekuasaan (penguasa/pejabat) bisa memengaruhi vonis/arah penyidikan perkara

2. Faktor suap dan KKN

3. Integritas aparat penegak hukum ada saja yang tidak amanah tergiur dengan uang

4. Kasus salah tangkap, khususnya terhadap orang miskin

5. Galaknya hukuman untuk pelaku orang miskin. Sementara dengan kasus yang lebih berat pelaku oarang kaya sangat ringan hukumannya

6. Seringkali justru aparat penegak hukum itu sendiri yang melanggar hukum tapi tidak mau dihukum

7. Banyak kasus yang diviralkan (misal konflik di jalan raya) berakhir hanya dengan klarifikasi dan minta maaf dari pelaku, sementara proses hukum pelaku tidak menjadi prioritas. Apalagi jika pelaku adalah orang kaya dan memiliki power

8. Ketika lapor kehilangan barang berharga ke kepolisian, respons pihak berwenang akan sigap jika korbannya orang kaya dan punya power. Berbeda jika korbannya orang miskin, kecuali jika berhasil diviralkan🤔.


Solusi penegakan hukum di Indonesia agar bisa merdeka:

1. Sarana pengaduan diperbanyak dan harus responsif, baik dari pihak pengadilan sampai kepolisian. Diperbanyak pun belum cukup, tapi harus responsif dan memberikan solusi. Kini, di zaman teknologi informasi, instansi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pelayanan publik wajib memiliki website, email, whatsapp, dan media sosial lainnya

2. Kontrol sosial. Dulu, sebelum ada internet dan media sosial, maka kontrol sosial terbaik ada di media massa, baik media cetak maupun televisi. Sekarang, di zaman teknologi informasi, kontrol sosial ada di netizen, dengan catatan kasusnya harus viral terlebih dahulu. Sudah banyak sanksi sosial dari netizen yang membuat oknum aparat penegak hukum dan pejabat publik harus berurusan dengan hukum, bahkan reputasinya rusak begitu saja akibat ketahuan melanggar hukum. Bahkan ada survei bahwa netizen Indonesia menjadi salah satu yang paling kepo dan memiliki ketikan terpedas di dunia. Ketika ada pejabat yang berprestasi, akan dipuji habis-habisan, tapi sebaliknya jika ada yang melanggar hukum dan menyakiti rakyat, maka akan di-bully habis-habisan, bahkan sampai keluarganya yang tidak tahu apa-apa kena juga. Cara menjadi viral umumnya harus ada inisiatif dari korban atau bisa juga warga sekitar yang sengaja merekam kejadian, lalu mengirimkan rekaman tersebut ke media terpercaya secara online. Rekaman boleh diviralkan karena terdesak, seperti ada ketidakadilan dan kejahatan di situ, tapi jika tidak darurat tentunya tidak boleh diviralkan begitu saja (bisa melanggar hukum dan privasi oranglain), kecuali sudah mendapat izin dari pihak yang direkam. Di samping itu, kontrol sosial juga berasal dari wartawan dan akademisi yang berani, cerdas, serta kritis 

3. Meningkatkan peran atau partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum. Tidak hanya sebatas membantu memviralkan ketidakadilan atau kejahatan, tapi juga dari pihak berwenang memberikan reward yang menggiurkan. Atau sederhananya, ketika ada warga diminta menjadi saksi kunci, umumnya akan keberatan, tapi jika diapresiasi dan diberikan reward khusus akan lebih merasa dihargai dan akan patuh. Contoh lain, ketika warga sipil dengan keberanian luar biasa berhasil melumpuhkan penjahat bersenjata itu juga harus diapresiasi

4. Perlindungan khusus kepada warga biasa yang sedang membantu mengusut ketidakadilan. Seringkali warga biasa ingin cari aman dan menghindari untuk berurusan dengan mereka yang sedang berkonflik, sehingga pura-pura tidak mengetahui kasusnya, padahal tahu betul kasusnya

5. Penegakan hukum yang baik harus berbanding lurus dengan pemenuhan HAM (Hak Asasi Manusia). Saat ini, terkadang penegakan hukum khususnya terhadap masyarakat kecil cenderung tidak memenuhi HAM, sehingga menimbulkan perlawanan

6. Adanya sistem penilaian kepada hakim misalnya, yang penilaiannya diserahkan ke publik, seperti halnya customer memberi rating ke driver online. Hanya customer di sini adalah keluarga korban yang sedang mencari keadilan

7. Cobalah untuk para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan kelas kakap diwajibkan meminta maaf kepada publik dan pihak-pihak yang terzalimi, begitupun oknum penegak hukum seperti oknum polisi yang berbuat kejahatan misalnya, meminta maaf di depan publik, kepada keluarga korban yang terzalimi, rekan sekerjanya, dan pemimpin institusi yang sudah berupaya amanah. Ini yang saya lihat sangat jarang dilakukan di negeri ini, mengakui kesalahan dan meminta maaf, seperti merasa gengsi. Padahal sikap tersebut bisa secara perlahan memulihkan kepercayaan publik

8. Meningkatkan kerja sama antara lembaga-lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Pengadilan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Idealnya juga sudah terintegrasi secara online

9. Digitalisasi sistem penegakan hukum harus lebih baik dan terintegrasi. Misal antara pengadilan dengan kepolisian. Hal ini penting untuk memudahkan pihak yang berperkara dan mengurangi penggunaan kertas berkas dokumen yang tidak ramah lingkungan. Sistem rating dan pengaduan online seperti contoh sebelumnya juga harus dikembangkan

10. Kerja sama dan studi banding dengan negara lain yang sudah lebih maju sistem hukum berikut kepatuhan hukumnya, seperti Denmark, Norwegia, dan Swedia. Sistem ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi) diperlukan di sini, disesuaikan dengan kondisi bangsa dan karakteristik masyarakatnya

11. Jika di dalam internal lembaga penegak hukum masih ada bibit-bibit KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), jangan harap keadilan hukum bisa ditegakkan. Pendidikan moral harus semakin digalakkan, dikombinasikan dengan pendidikan agama yang berkaitan dengan akhlak. Jika pejabatnya saja masih banyak yang KKN, maka jangan heran masyarakat akan mencontohnya. Idealnya, setiap lembaga penegak hukum wajib memiliki tokoh teladan yang dihormati dan disegani, dapat menjadi contoh bagi anak buahnya

12. Perlu ada sanksi sosial untuk memulihkan penegakan hukum di Indonesia dan lebih memberikan efek jera. Misal untuk kasus pengendara lawan arah tapi ngeyel dan melawan petugas serta pengendara yang benar, maka untuk pelaku diberikan sanksi sosial dengan berdiri di sekitar lokasi seharian tanpa menggunakan masker disertai nametag saya pengendara melawan arah dan melawan petugas, jangan dicontoh ya. Jadi, jangan hanya minta maaf doang.

Sumber: Akun Twitter Mahfud MD

Semoga saja penegakan hukum di Indonesia semakin adil, baik, dan merdeka ke depannya. Semua pihak terkait harus introspeksi dan mau mendengar masukan pihak lain. Semoga saja aparat penegak hukum semakin amanah ke depannya. Terakhir, semoga kita semua sebagai warga Indonesia yang baik benar-benar sudah merdeka di segala bidang kehidupan. Aamiin. Merdeka⚖️🇮🇩.


Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com

Blog 3: listrikvic.blogspot.com 

Blog 4: petsvic.blogspot.com


Rabu, 01 Juli 2026

Pemadaman Listrik Massal tanpa Pemberitahuan bisa Digugat

Selama bulan Juni 2026, masyarakat di Pulau Jawa dikejutkan dengan pemadaman listrik massal bergilir tanpa pemberitahuan dengan durasi yang lama, lebih dari tiga jam. Daerah Cimahi tempat saya tinggal sempat mengalami pemadaman listrik lebih dari 7 jam tepat saat tahun baru Islam, 16 Juni 2026. Alasan pemadaman listrik massal adalah adanya gangguan teknis pada operasional pembangkit listrik dan itu tidak bisa diprediksi, sehingga di luar kemampuan manusia. Namun, pemadaman listrik mendadak tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya sektor UMKM dan mereka yang bekerja menggunakan listrik, Wi-Fi, namun tidak memiliki listrik cadangan (genset). Baik sektor bisnis dan industri, terutama skala kecil dan menengah serta rumah tangga dirugikan, mulai dari tidak sempat mempersiapkan diri untuk tidak bergantung pada listrik PLN, kerugian dari usaha yang dilakukan berhenti seketika lalu merusak mesin produksi, perangkat elektronik, hasil produksi yang cacat, pembatalan pesanan bahkan sampai stok ASI di kulkas menjadi rusak. Ketidakstabilan tegangan listrik bisa saja merusak perangkat elektronik, seperti kulkas dan AC.


Pemadaman listrik massal tanpa pemberitahuan bisa digugat karena merugikan masyarakat dan juga melanggar standar mutu pelayanan PLN itu sendiri. Dirut PLN sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, namun tentu saja minta maaf saja tidak membuat puas masyarakat. Bayangkan saja, ketika pelanggan telat membayar listrik, minta maaf saja tidak cukup, harus bayar denda sebagai kompensasi tanpa peduli alasan telat membayar. Analoginya jelas untuk kasus ini, pihak PLN dianggap telat mendistribusikan listrik, lalu minta maaf saja tidak cukup, wajib memberikan kompensasi ganti rugi seperti diskon tarif listrik bulan berikutnya tanpa peduli alasan terjadinya pemadaman listrik massal.


Pelanggan yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atau menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata, gugatan perwakilan kelompok jalur pengadilan (class action), atau melalui mediasi perorangan di luar jalur pengadilan dengan biaya lebih rendah, yaitu lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).



Berdasarkan regulasi ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia (seperti UU No. 30 Tahun 2009 dan aturan turunannya), pelanggan berhak atas kompensasi jika pemadaman melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang ditetapkan. Ujung dari gugatan lewat jalur apapun pun sama, menuntut ganti rugi.

Bentuk Kompensasi: Pengurangan tagihan listrik atau pemberian token gratis pada periode tagihan berikutnya, yang besarnya berkisar antara 20% hingga 35% dari biaya beban (tergantung golongan tarif)

Pengecualian: Kompensasi tidak berlaku jika pemadaman disebabkan oleh pemeliharaan terjadwal, force majeure (bencana alam, huru-hara), atau keadaan yang membahayakan keselamatan umum. Saya pun berpikir dan khawatir bisa saja PLN berlindung di balik alasan force majeure karena pemadaman listrik tersebut di luar kemampuan manusia agar terhindar dari tuntutan ganti rugi. 

Sumber: HukumOnline.com & TribunTrends.com

Rabu, 13 Mei 2026

Memviralkan Fakta di Medsos yang Aman dari Potensi Tuntutan Hukum

Teknologi digital, informasi, dan komunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat melalui kehadiran smartphone berikut aplikasi media sosial untuk berbagi informasi secara cepat. Berbeda dengan zaman dulu yang begitu terbatas dan dengan teknologi yang terbatas itu hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja yang sangat kaya dan punya power.


Dengan demikian, saat ini siapapun bisa menjadi wartawan dadakan dengan bermodalkan smartphone saat ingin merekam suatu fakta kejadian mencurigakan yang berpotensi menimbulkan konflik dan mengganggu ketertiban umum, perlu diviralkan agar segera mendapatkan atensi, keadilan, dan solusi dari pihak berwenang, serta sebagai bukti yang menguatkan juga. Langkah ini dinilai lebih efektif daripada melaporkan langsung ke pihak berwenang dengan menyertakan bukti video tapi tanpa diviralkan. Bisa dikatakan aksi tersebut sebagai tekanan publik, membuat pihak yang diviralkan harus segera merespons jika tidak ingin terancam reputasinya dan pihak berwenang lebih aware.


Pada dasarnya, setiap warga harus peka dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Ketika ada peristiwa mencurigakan, maka dengan merekam kejadian bisa menjadi bukti awal yang kuat sekaligus cari aman juga daripada terlibat langsung dalam konflik yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya. Masalahnya, apakah dengan melakukan perekaman video sampai memviralkannya aman dari tuntutan hukum dari pihak yang diviralkan?


Tentunya merekam video sampai memviralkan suatu fakta kejadian mencurigakan yang dialami oranglain, agar terhindar dari potensi tuntutan hukum, amannya harus memperhatikan:

1. Privasi oranglain, dalam artian tidak terlalu dalam ikut campur terhadap privasi oranglain. Pada dasarnya merekam video sampai memviralkannya perlu izin dari pihak yang direkam. Pengecualian jika aksi merekam tersebut sangat diperlukan untuk membela kebenaran, membela diri, pelaku kabur begitu saja, memberantas kezaliman, menjaga ketertiban umum, menyelamatkan kepentingan umum, kritik sosial yang membangun, dan mencegah kejadian yang lebih buruk. Aksi merekam tersebut tidak perlu izin dari pihak yang direkam. Bahkan, si perekam bisa menjadi pahlawan di media sosial. Aksi merekam ini sebagai tekanan publik jika pelaku ngeyel dan kabur, serta respons aparat berwenang lambat. Fokus pada akar masalahnya, jangan merembet ke mana-mana, sampai menyerang keluarganya di rumah yang tidak ada kaitannya 


2. Kehormatan, nama baik, dan reputasi oranglain. Ketika merekam diperlukan, upayakan jangan mengumpat dan berkata-kata kasar. Jangan pula memotong rekaman video yang hendak diviralkan, karena bisa mengakibatkan salah persepsi dari netizen, yang membuat ada pihak yang dirugikan. Dari hal tersebut, bisa saja si perekam yang sudah terlanjur memviralkan tapi tidak tahu kronologi seutuhnya bisa terkena pasal pencemaran nama baik, diatur dalam pasal 310 & 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 ayat 3. Potensi hukumannya mulai dari 9 bulan sampai  6 tahun penjara dengan denda maksimal bisa mencapai 4 miliar. Termasuk pencemaran nama baik jika ada unsur penghinaan, hoaks, sampai fitnah, sehingga reputasi yang sudah dibangun runtuh seketika, karena bisa menimbulkan persepsi publik yang negatif 


3. Bukti-bukti yang ada sebaiknya dikumpulkan seutuhnya jangan dipotong videonya. Cantumkan sumber, dan informasi yang diperlukan seperti tempat dan waktu kejadian, serta kronologinya. Sehngga, jika ada pihak yang merasa dicemarkan dari satu bukti tersebut, bisa dikuatkan dengan bukti lain


4. Ketika merekam aksi kejahatan, pastikan identitas korban dan saksi dirahasiakan demi keamanan bersama dan integritas proses hukum. Kita juga harus memahami apakah ada bagian potongan video yang harus diblur?

 

5. Gunakan saluran resmi online untuk  melaporkan bukti-bukti tersebut, bisa melalu media online yang terpercaya maupun kepolisian seperti Dumas Presisi Polri (https://dumaspresisi.polri.go.id/). Saluran resmi yang tepat mencegah bukti-bukti yang ada disalahgunakan

6. Bukti yang ada tidak sebatas foto atau rekaman video, tapi juga bisa screenshot komentar dan percakapan, nomor rekening, tautan profil, sampai aktivitas di media sosial

7. Gunakan narasi yang jelas dan edukatif. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman, multitafsir, sampai menggiring opini publik ke arah yang menyesatkan. Isi video harus utuh jangan dipotong

8. Aksi merekam video dan memviralkan harus kuat alasannya jangan sampai menjadi bumerang, diserang balik, dan malah mempermalukan diri sendiri. Kalaupun sama-sama salah, upayakan pihak yang berkonflik dan memviralkan memiliki tingkat kesalahan yang lebih rendah daripada lawannya agar mendapat pembelaan publik. Jangan sampai pelaku yang melakukan kesalahan fatal seolah-olah menjadi korban yang tersakiti atau istilah kerennya playing victim

9. Ketika ingin memviralkan sesuatu, pastikan emosi terkendali, sehingga bisa berpikir secara bijak dan jernih. Banyak kasus niat memviralkan sesuatu dalam keadaan emosi bukannya mendapat simpati, malah dihujat se-Indonesia dan juga merugikan oranglain yang tidak bersalah 


10. Ketika berbenturan dengan kemanusiaan, sebaiknya utamakan dulu faktor kemanusiaan. Misal ada korban tabrak lari masih hidup tergeletak di jalan. Orang-orang di sekitarnya lebih baik fokus untuk menolong korban, memanggil ambulans, dan menelepon pihak berwajib, bukan malah memvideokan terlebih dahulu. Kecuali sudah ada yang membantu silakan atau memang sudah ada rekaman dari CCTV maupun dashcam kendaraan itu malah sangat membantu. Kalau korban keburu meninggal dan pihak keluarga korban menuntut orang-orang yang berada di sekitar korban, repot juga kan?

Sekarang, bisa dikatakan sangat langka jika terjadi masalah antara dua pihak, ada pihak yang langsung mengakui kesalahan, meminta maaf, dan berani bertanggung jawab, sementara pihak lain memaafkan tapi tidak merasa paling benar, ikut merasa bersalah dan meminta maaf juga (saling memaafkan). Ujungnya saling introspeksi ke depannya agar menjadi pribadi yang lebih baik. Jika adab ini dikedepankan ditambah ilmu yang baik, saya yakin tidak perlu ada saling memviralkan, apalagi menempuh jalur hukum.

Silakan mampir juga ke blog saya yang kedua (tentang kesehatan dan kemanusiaan, full text english), ketiga (tentang masalah dan solusi kelistrikan), serta keempat (tentang hewan peliharaan). Semoga bermanfaat. Terima kasih. Berikut link-nya: 

Blog 2: healthyhumanityvicagi.blogspot.com

Blog 3: listrikvic.blogspot.com 

Blog 4: petsvic.blogspot.com

Penegakan Hukum di Indonesia yang Belum Merdeka ⚖️

Tidak terasa, sebentar lagi sudah tanggal 17 Agustus, yang merupakan hari kemerdekaan Indonesia. Apakah rakyat Indonesia sudah benar-benar m...