Selama bulan Juni 2026, masyarakat di Pulau Jawa dikejutkan dengan pemadaman listrik massal bergilir tanpa pemberitahuan dengan durasi yang lama, lebih dari tiga jam. Daerah Cimahi tempat saya tinggal sempat mengalami pemadaman listrik lebih dari 7 jam tepat saat tahun baru Islam, 16 Juni 2026. Alasan pemadaman listrik massal adalah adanya gangguan teknis pada operasional pembangkit listrik dan itu tidak bisa diprediksi, sehingga di luar kemampuan manusia. Namun, pemadaman listrik mendadak tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya sektor UMKM dan mereka yang bekerja menggunakan listrik, Wi-Fi, namun tidak memiliki listrik cadangan (genset). Baik sektor bisnis dan industri, terutama skala kecil dan menengah serta rumah tangga dirugikan, mulai dari tidak sempat mempersiapkan diri untuk tidak bergantung pada listrik PLN, kerugian dari usaha yang dilakukan berhenti seketika lalu merusak mesin produksi, perangkat elektronik, hasil produksi yang cacat, pembatalan pesanan bahkan sampai stok ASI di kulkas menjadi rusak. Ketidakstabilan tegangan listrik bisa saja merusak perangkat elektronik, seperti kulkas dan AC.
Pemadaman listrik massal tanpa pemberitahuan bisa digugat karena merugikan masyarakat dan juga melanggar standar mutu pelayanan PLN itu sendiri. Dirut PLN sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, namun tentu saja minta maaf saja tidak membuat puas masyarakat. Bayangkan saja, ketika pelanggan telat membayar listrik, minta maaf saja tidak cukup, harus bayar denda sebagai kompensasi tanpa peduli alasan telat membayar. Analoginya jelas untuk kasus ini, pihak PLN dianggap telat mendistribusikan listrik, lalu minta maaf saja tidak cukup, wajib memberikan kompensasi ganti rugi seperti diskon tarif listrik bulan berikutnya tanpa peduli alasan terjadinya pemadaman listrik massal.
Pelanggan yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atau menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata, gugatan perwakilan kelompok jalur pengadilan (class action), atau melalui mediasi perorangan di luar jalur pengadilan dengan biaya lebih rendah, yaitu lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
![]() |
Berdasarkan regulasi ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia (seperti UU No. 30 Tahun 2009 dan aturan turunannya), pelanggan berhak atas kompensasi jika pemadaman melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang ditetapkan. Ujung dari gugatan lewat jalur apapun pun sama, menuntut ganti rugi.
Bentuk Kompensasi: Pengurangan tagihan listrik atau pemberian token gratis pada periode tagihan berikutnya, yang besarnya berkisar antara 20% hingga 35% dari biaya beban (tergantung golongan tarif)
Pengecualian: Kompensasi tidak berlaku jika pemadaman disebabkan oleh pemeliharaan terjadwal, force majeure (bencana alam, huru-hara), atau keadaan yang membahayakan keselamatan umum. Saya pun berpikir dan khawatir bisa saja PLN berlindung di balik alasan force majeure karena pemadaman listrik tersebut di luar kemampuan manusia agar terhindar dari tuntutan ganti rugi.
Sumber: HukumOnline.com & TribunTrends.com


Blackout pernah terjadi zaman Presiden Jokowi. Ada pihak yang melakukan class action tapi kalah di pengadilan sehingga tidak ada kompensasi. Saya sempat berpikir kondisi sekarang kalau class action ya ga jauh beda. Betul dalih force majeure bisa menjadi senjata andalan.
BalasHapusNah itu janggal juga. Terkadang ada pihak yang membekingi PLN tidak kalah di pengadilan. Idealnya definisi force majeure diperjelas juga, jika ada unsur kelalaian dalam maintenance misal akibat pengurangan anggaran, bisa digugat dan bukan force majeure.
Hapusbonjour je passe te souhaite une bonne journée en ce matin gros bisous
BalasHapusBonjour
HapusAbsolutely fantastic blog, sir
BalasHapusLoved it
Thx.
HapusMuy interesante. Te mando un beso.
BalasHapusGracias
HapusSending a big hug to Cimahi, dear Vicky. I hope everyone is safe and well.
BalasHapusThx
HapusSending a big hug to Cimahi, dear Vicky. I hope everyone is safe and well.
BalasHapusAamiin
HapusThanks for sharing this informative article. It's important for people to understand their rights as consumers, especially when unexpected outages have such a major impact on daily life. I hope things improve soon.
BalasHapuswww.itsjulieann.com
bonjour une bonne journée ce samedi et bon week end bisous
BalasHapusmerci
HapusSempat heboh di bulan Juni, tapi sekarang menghilang begitu saja diganti isu yang lain, seperti sensus ekonomi yang pro kontra. Indahnya negeri ini semuanya beres dengan hanya minta maaf dan pengalihan isu hehe..
BalasHapusIroni kebijakan di negeri ini. Yang jadi korban rakyat tentunya
HapusIroni kebijakan di negeri ini. Yang jadi korban rakyat tentunya
HapusAku pikir aku akan gila kalau mereka mematikanku! Pelukan Minggu dari Sloveniaku, Andreja!
BalasHapusTerima kasih.
HapusBuona giornata
BalasHapusGrazie
HapusHi Vicky!
BalasHapusExcellent post.
Each country has its own legislation, which doesn't always protect citizens or victims.
Greetings from Spain.
Agree with you. Thx.
HapusBulan juli ini juga ada pemadaman listrik pak, pagi dari jam 8 sampai jam 11. Eh siangnya mati lagi dari jam 2 sampai jam 4. Entah apalagi alasannya udah malas nyari, apalagi menggugat, paling kalah.
BalasHapusWah masih ada juga? Tapi yang bikin miris itu pemadaman listrik tanpa pemberitahuan, merugikan pelanggan, tapi ga ngasih kompensasi misal diskon tarif listrik. Dulu ada class action juga kasus seperti ini, tapi udah ketebak endingnya kalah hehe...
HapusJe te souhaite une bonne fin de journée
BalasHapus👍
Hapusbonjour bon vendredi bisous
BalasHapusMerci
HapusMuy interesante. Te mando un beso.
BalasHapusGracias
HapusGrazie per questo interessante post ed un saluto.
BalasHapusGracias
HapusBONNE NUIT GROS BISOUS
BalasHapusje te souhaite une tres bonne nuit bon dimanche bisous
BalasHapusMerci.
Hapusmemang mencabar ni bila berlaku pemadaman elektrik secara besar-besaran tanpa sebarang makluman awal... harap semuanya baik2 sahaja selepas ni
BalasHapusDampak kerugian dari blackout massal ini yang tidak dipikirkan pemerintah, kecuali ada kompensasi diskon tarif listrik sebulan ke depan. Kasian usaha kecil yang ga punya genset
Hapus