Selama bulan Juni 2026, masyarakat di Pulau Jawa dikejutkan dengan pemadaman listrik massal bergilir tanpa pemberitahuan dengan durasi yang lama, lebih dari tiga jam. Daerah Cimahi tempat saya tinggal sempat mengalami pemadaman listrik lebih dari 7 jam tepat saat tahun baru Islam, 16 Juni 2026. Alasan pemadaman listrik massal adalah adanya gangguan teknis pada operasional pembangkit listrik dan itu tidak bisa diprediksi, sehingga di luar kemampuan manusia. Namun, pemadaman listrik mendadak tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya sektor UMKM dan mereka yang bekerja menggunakan listrik, Wi-Fi, namun tidak memiliki listrik cadangan (genset). Baik sektor bisnis dan industri, terutama skala kecil dan menengah serta rumah tangga dirugikan, mulai dari tidak sempat mempersiapkan diri untuk tidak bergantung pada listrik PLN, kerugian dari usaha yang dilakukan berhenti seketika lalu merusak mesin produksi, perangkat elektronik, hasil produksi yang cacat, pembatalan pesanan bahkan sampai stok ASI di kulkas menjadi rusak. Ketidakstabilan tegangan listrik bisa saja merusak perangkat elektronik, seperti kulkas dan AC.
Pemadaman listrik massal tanpa pemberitahuan bisa digugat karena merugikan masyarakat dan juga melanggar standar mutu pelayanan PLN itu sendiri. Dirut PLN sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, namun tentu saja minta maaf saja tidak membuat puas masyarakat. Bayangkan saja, ketika pelanggan telat membayar listrik, minta maaf saja tidak cukup, harus bayar denda sebagai kompensasi tanpa peduli alasan telat membayar. Analoginya jelas untuk kasus ini, pihak PLN dianggap telat mendistribusikan listrik, lalu minta maaf saja tidak cukup, wajib memberikan kompensasi ganti rugi seperti diskon tarif listrik bulan berikutnya tanpa peduli alasan terjadinya pemadaman listrik massal.
Pelanggan yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atau menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata, gugatan perwakilan kelompok jalur pengadilan (class action), atau melalui mediasi perorangan di luar jalur pengadilan dengan biaya lebih rendah, yaitu lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
![]() |
Berdasarkan regulasi ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia (seperti UU No. 30 Tahun 2009 dan aturan turunannya), pelanggan berhak atas kompensasi jika pemadaman melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang ditetapkan. Ujung dari gugatan lewat jalur apapun pun sama, menuntut ganti rugi.
Bentuk Kompensasi: Pengurangan tagihan listrik atau pemberian token gratis pada periode tagihan berikutnya, yang besarnya berkisar antara 20% hingga 35% dari biaya beban (tergantung golongan tarif)
Pengecualian: Kompensasi tidak berlaku jika pemadaman disebabkan oleh pemeliharaan terjadwal, force majeure (bencana alam, huru-hara), atau keadaan yang membahayakan keselamatan umum. Saya pun berpikir dan khawatir bisa saja PLN berlindung di balik alasan force majeure karena pemadaman listrik tersebut di luar kemampuan manusia agar terhindar dari tuntutan ganti rugi.
Sumber: HukumOnline.com & TribunTrends.com

